Sekretariat Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Desa Kwayangan
Lokasi Pengaduan Pelaporan Pelanggaran PilGub Jateng 2013
Sebentar lagi di Desa Kwayangan Kecamatan Kedungwuni Kabupaten
Pekalongan akan diadakan Pemilihan Kepala Desa yang akan diselenggarakan
pada bulan Oktober 2013. Warga Desa Kwayangan telah membuat kepanitiaan
untuk penyelenggaraan Pilkades tersebut. Kesekretariatan Panitia
Pemilhan Kepala Desa (P2KD) terletak di Kantor Kepala Desa.
Pendaftaran Kepala Desa dibuka tanggal 11 Agustus 2013 sampai dengan tanggal 19 Agustus 2013.
Syarat-syarat Calon Kepala Desa yaitu:
A. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
B. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan kepada Negara Kesatuan
Republik Indonesia serta Pemerintah
C. Pendidikan paling rendah tamat Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama dan/atau sederajat
D. Berusia paling rendah 25 tahun
E. Bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa
F. Penduduk desa setempat
G. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana dengan hukuman paling singkat 5 tahun
H. Tidak dicabut hak pilihnya sesuai dengan Putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap
I. Tidak pernah terlibat dalam kegiatan yang mengkhianati Negara dan Undang-Undang Dasar 1945
J. Belum pernah menajabat sebagai Kepala Desa paling lama 10 tahun atau 2 kali masa jabatan
K. Memenuhi syarat lain yaitu:
1. Belum mencapai usia lebih dari 60 tahun
2. Sehat jasmani dan rohani
3. Berkelakuan baik, jujur, dan adil
4. Belum pernah mengundurkan diri dari jabatan Kepala Desa
5. Terdaftar dan bertempat tinggal tetap di desa yang bersangkutan sekurang-kurangnya 2 tahun dengan tidak terputus-putus.
Home »
» Pemilihan Kepala Desa, Desa Kwayangan
Pemilihan Kepala Desa, Desa Kwayangan
Related Articles
If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.